 |
.:Latar
Belakang:.
Sistem
kepemimpinan nasional, krisis ekonomi bertahun-tahun, pembangunan
pesat yang tak terencana dengan baik, serta dinamika kependudukan
telah menciptakan kondisi kehidupan yang kurang nyaman bagi sebagian
besar penduduk Bali dan mungkin bagi sebagian besar rakyat Indonesia.
Di satu sisi, kondisi ini telah mendorong proses demokratisasi yang
lebihbaik daripada era sebelumnya, namun di sisi lain masih dirasakan
kurangnya kesadaran atau kepedulian masyarakat untuk melakukan aksi
atau memberikan respons yang sesuai di lapangan.
Lingkungan menjadi salah satu korban dari ketidakpastian dan pola
pembangunan yang tak terencana dengan baik sebagaimana disinggung
di atas. Informasi mengenai isu-isu lingkungan, diseminasi, dan
aksi yang sebaiknya dilakukan di lapangan untuk mengatasi berbagai
isu lingkungan, seperti menguap, hilang terbawa angin.
Isu lingkungan menjadi kalah menarik untuk didiskusikan atau dijadikan
wacana kala pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat lebih tertarik
dan terpaku pada wacana demokratisasi dalam perspektif sosial politik.
Terkadang hal ini menjadi lebih tidak menarik kala isu finansial
dibicarakan untuk mengatasi masalah lingkungan dibicarakan.
Dalam era baru ini, manakala transparansi, akuntabilitas dan partisipasi
masyarakat di berbagai program atau implementasi proyek lebih diutamakan,
dirasakan adanya kebutuhan untuk menyeimbangkannya dengan upaya
pemberdayaan masyarakat dengan isu-isu pengelolaan lingkungan yang
relevan dan aksi implementasi yang sesuai untuk merespon isu tersebut
di lapangan. Untuk itu segala lapisan masyarakat –baik yang
berperan sebagai wakil
pemerintah, pelaku bisnis, insan perguruan tinggi, dan wakil masyarakat
itu sendiri- dapat berpartisipasi sesuai dengan peran dan kapasitasnya.
Kemampuan
masyarakat untuk memahami dan mengenali atau mengetahui solusi yang
tepat bagi masalah-masalah lingkungan yang ada di sekitarnya, akan
mendorong warga masyarakat untuk menyuarakannya secara jelas dan
mencoba mengatasinya secara independen sesuai dengan kemampuan mereka.
Dalam peraturan perundangan yang terbaru, UULH No.23/1998, telah
dinyatakan secara jelas bahwa masyarakat bahkan dapat mengajukan
tuntutan pada pencemar lingkungan ke pengadilan. Kemandirian masyarakat
akan mendorong proses perkembangan masyarakat madani ke arah masyarakat
madani yang berkelanjutan. Masyarakat menjadi aktor utama yang akan
berperan dalam menyeimbangkan kekuatan pemerintah atau negara yang
telah dipercaya dan dipilihnya sendiri melalui partai-partai dan
PEMILU yang legitimate.
Untuk itu dirasakan perlunya didirikan yayasan Bali Fokus sebagai
lembaga nir-laba yang akan mendorong diseminasi informasi tentang
isu-isu pengelolaan lingkungan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penekanan perhatian Bali Fokus dalam upaya-upaya peningkatan kualitas
kesehatan dan lingkungan adalah pada hubungan antara kualitas hidup
dalam suatu komunitas –dalam bentuk kolektif maupun individu-
dengan lingkungan di sekitarnya sebagai suatu kesatuan ekologis
sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang ada.
Bali
Fokus akan mendorong dan mengembangkan kemandirian dan otonomi masyarakat
dalam kerangka pengelolaan lingkungan. Bali Fokus juga akan mencerminkan
solidaritas partisipasi aktif masyarakat
dalam mengupayakan pembangunan yang berkelanjutan.
Back
to top
|
 |